Dan penertiban ini, berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2016. Khususnya di pasal 14 huruf i, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.
" Malam ini (14/2/2023), mereka dibawa ke Mako SatPol PP Kabupaten Pangandaran dan selanjutnya dilakukan pendataan, BAP dan dilaksanakan," katanya.
Dalam penertiban ini juga tentu pihaknya bekerjasama dengan Dinas sosial Kabupaten Pangandaran.
"Nanti, mereka dibuatkan surat pernyataan, yang jika dikemudian hari melakukan aktivitas yang sama atau melakukan 2 kali pelanggaran maka kita akan kenakan sangsi tipiring," ucap Rusnandar.
Tidak sampai disini saja, penertiban ini juga akan terus dilakukan terhadap pelaku tuna asusila yang berada di sejumlah warung remang-remang lainnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait