PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, bersama PPK dan PPS melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Kadiv Teknis Andis Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 106 PKPU No. 10 Tahun 2022, KPU Pangandaran dengan melibatkan PPK dan PPS, saat ini pihaknya melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bagi calon DPD setelah sebelumnya melewati tahapan verifikasi administrasi.
"Setelah tahapan verifikasi administrasi perbaikan selesai, selanjutnya dilakukan verfak untuk memastikan dukungan masyarakat kepada masing-masing bakal calon," ucap Muhtadin.
Ada 56 calon DPD di Jawa Barat yang memasuki tahapan Verfak,kata Muhtadin, juga ada 13 calon DPD dengan 803 data sampling muncul sebagai sampel dukungan di Kabupaten Pangandaran, yang saat ini akan dilakukan verfak ke lapangan.
"Tahapan atau jadwal pelaksanaan verifikasi faktual sendiri dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 26 Februari 2023, untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya,"ujarnya.
Di tempat yang sama, kadiv teknis Andis Dedi Supriadi menambahkan, bahwa mekanisme verifikasi faktual dilakukan dengan metode door to door.
"Kami turun ke lapangan secara door to door menemui satu persatu warga yang menjadi pendukung calon DPD sesuai alamat domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya," kata Andis Dedi Supriadi.
Tahapan ini kata Andis, dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait