Selain itu, kata luhut,sambil menunggu hasil autopsi, karena autopsi sudah dilakukan, Kemungkinan satu sampai dua hari ke depan hasilnya keluar.
"Saat ini kondisi terduga pelaku, dalam keadaan lemas tidak berdaya kemungkinan besar tidak mengkonsumsi makanan saat di hutan bisa saja hanya mengkonsumsi buah buahan yang ada di dalam hutan,"ujarnya.
Makanya kata Luhut saat penangkapan pun pihaknya tidak begitu kesulitan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, untuk berdiri aja susah, karena lemas.
"Untuk sementara saat ini pelaku akan di berikan penanganan medis guna di periksa kesehatannya agar bisa kami interogasi atau di periksa,"tuturnya.
Terduga pelaku pelaku ini dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dan atau pasal 44 ayat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait