PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pelaku pembunuhan balita berusia 8 bulan di Kabupaten Pangandaran Jawa barat, ditetapkan menjadi tersangka. Kasus tersebut sempat membuat geger warga, karena pelaku tak lain ayah si balita, dan kini pelaku sudah diamankan Polres Pangandaran.
Korban Kevin balita malang berusia 8 bulan harus tewas ditangan ayahnya sendiri, korban disiksa dan dipukul pada bagian dadanya hingga meregang nyawa, lalu mayat nya dikubur di samping sebuah gubuk. Dan kejadian tersebut baru terungkap senin 09 Januari 2023 lalu, setelah ibu korban bercerita kepada tetangganya.
AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan Redi menjadi tersangka.
"Dia adalah ayah kandungnya sendiri,kami tangkap pada hari senin 9 Januari 2023 lalu," ucapnya saat di hubungi melalui WhatsAap, Senin 16 Januari 2023.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait