"Penutupan kami tandai dengan penerapan stiker di setiap bangunan tempat hiburan malam. Ini penutupan sementara, tanpa waktu yang belum ditentukan," kata Dedih, Rabu 23 November 2022.
Dedih menuturkan, untuk penutupan permanen ada ketentuannya, yakni harus berdasarkan keputusan pengadilan. Ke depan akan ada pembahasan lagi soal penutupan tersebut.
"Pemkab juga sedang mengkaji bagaimana konsep ke depannya dalam penataan wisata Pangandaran. Baik itu dari segi tata ruang, norma maupun sosial," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan penegakan peraturan saja. Soal izin dan lain-lain ada leadingnya. Sementara itu, dalah seorang warga di Pasar Wisata (PW) Yadi mengatakan, aturan memang harus diterapkan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait