PANGANDARAN, iNews.id - Tidak berijin dan diduga terindikasi melakukan praktik maksiat Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Jawa barat, resmi menutup sementara 33 tempat hiburan malam (warung remang-remang). Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh petugas gabungan, pada Rabu 23/11/2022.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran , telah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha hiburan malam di tiga lokasi untuk tutup paling lambat hari senin 07/11/2022.
Dan beberapa pemilik tempat hiburan sudah metutup tempatnya secara sukarela, sebelum akhirnya ditutup secara keseluruhan oleh petugas hari ini (23/11).
Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sebanyak 33 tempat hiburan malam itu tidak berizin dan terindikasi melakukan praktik maksiat. Maksiat yang dimaksud adalah praktik prostitusi.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait