Petugas Resmi Tutup Sementara 33 Tempat Hiburan Malam Di Pangandaran

Eris Riswana
Petugas memasang stiker penutupan tempat hiburan malam. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id - Tidak berijin dan diduga terindikasi melakukan praktik maksiat Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Jawa barat, resmi menutup sementara 33 tempat hiburan malam (warung remang-remang). Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh petugas gabungan, pada Rabu 23/11/2022.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran , telah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha hiburan malam di tiga lokasi untuk tutup paling lambat hari senin 07/11/2022.

Dan beberapa pemilik tempat hiburan sudah metutup tempatnya secara sukarela, sebelum akhirnya ditutup secara keseluruhan oleh petugas hari ini (23/11).

Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sebanyak 33 tempat hiburan malam itu tidak berizin dan terindikasi melakukan praktik maksiat. Maksiat yang dimaksud adalah praktik prostitusi.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network