"Mereka mempunyai hak yang sama dengan kami di berikan amanat sesuai UU Disabilitas bahwa sarana prasarana pelayanan publik itu harus ramah Disabilitas," ucapnya.
Kebetulan,kata Adun, dalam Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pangandaran bersama Kapolres Pangandaran, berkomitmen bahwa penyandang disabilitas harus di beri kemudahan di saat mengurus Pajak atau yang lainnya.
"Paling tidak mereka yang wajib pajak penyandang Disabilitas datang ke Kantor Samsat dan kami memiliki sarprasnya bagi mereka," ujarnya.
Lanjutnya, sudah terlihatkan saat mereka mendatangi Kantor Samsat, disambut dengan wajah ceria dan juga di permudah saat pembayaran pajak. Sejauh ini, kami hanya terkendala dalam beberapa hal namun masih bisa di tangani.
Editor : Irfan Ramdiansyah