Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Gentar Hadapi Banding, Fredy Klaim Putusan PN Ciamis Sudah Sangat Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Menang Lagi di Meja Hijau! Fredy Kristianto Sukses Tumbangkan Gugatan di PN Ciamis

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:31 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Menang Lagi di Meja Hijau! Fredy Kristianto Sukses Tumbangkan Gugatan di PN Ciamis
Fredy Kristianto Advokat pada Kantor Hukum Fredy And Partners, Menang Lagi di Pengadilan Negri Ciamis. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Gugatan perdata yang diajukan Wahyu Hidayat alias Away melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, berakhir pahit di Pengadilan Negeri Ciamis. Alih-alih memenangkan perkara, gugatan tersebut justru kandas di tengah jalan setelah Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/6/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Rika Emilia, S.H., M.H., dengan hakim anggota Suluh Pardamaian, S.H., M.H., dan Beny Sumarno, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat dan turut tergugat. Akibatnya, perkara tidak pernah masuk ke pembahasan pokok sengketa karena lebih dahulu terbentur persoalan formil yang dinilai cukup mendasar.

Majelis Hakim menyatakan eksepsi dari Tergugat I hingga Tergugat IX serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV diterima. Konsekuensinya, gugatan yang diajukan Wahyu Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya gugatan utama yang tumbang, gugatan rekonvensi juga mengalami nasib serupa. Pengadilan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima karena sifatnya mengikuti keberadaan gugatan pokok.



Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt/1975 yang menegaskan bahwa gugatan rekonvensi bersifat aksesoir dan mengikuti nasib gugatan konvensi. Ketika gugatan pokok dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi otomatis ikut gugur.

Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi para tergugat, termasuk Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV yang sejak awal memilih melawan gugatan melalui jalur eksepsi. Kedua pihak tersebut didampingi Advokat Fredy Kristianto, S.H., dari Kantor Hukum Fredy and Partners.

Dikabulkannya eksepsi yang diajukan menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang dibangun pihak tergugat dinilai cukup kuat dan beralasan oleh majelis hakim. Hasilnya, gugatan penggugat terhenti sebelum memasuki pemeriksaan materi perkara.

Fredy Kristianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum secara objektif dan proporsional.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memenuhi rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum dengan mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap gugatan
harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dan tidak bisa diajukan secara sembarangan hingga menimbulkan cacat formil," ujarnya.

Putusan PN Ciamis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam perkara perdata, aspek administrasi dan syarat formil gugatan memiliki peran sangat penting. Sekuat apa pun substansi yang diajukan, gugatan tetap berpotensi kandas apabila tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selain harus menerima kenyataan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, Penggugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana tertuang dalam amar putusan pengadilan.

Dengan putusan tersebut, pertarungan hukum yang sempat menyita perhatian ini untuk sementara berakhir dengan kemenangan di kubu para tergugat dan turut tergugat, sementara pihak penggugat harus menelan pil pahit setelah gugatannya tumbang sebelum menyentuh pokok sengketa.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut