Tak Bisa Santai! Jurnalis Priangan Timur Dipaksa Adaptasi di Tengah Badai Digital
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang jadi acuan saat ini sudah berusia lebih dari 20 tahun dan belum mampu menjawab tantangan era digital.
“Kalau tidak segera direvisi, kita akan terus tertinggal. Masyarakat juga bisa jadi korban derasnya arus informasi,” tegasnya.
Tak hanya soal regulasi, KPID juga menyoroti dampak serius konten digital terhadap generasi muda. Dari hasil riset mereka, banyak anak muda khususnya Gen Z yang mulai terpengaruh secara moral hingga psikologis.
Bahkan, muncul kekhawatiran soal gangguan perkembangan seperti keterlambatan bicara akibat konsumsi konten digital yang tak terkontrol.
Di sisi lain, KPID juga mendorong lembaga penyiaran agar tidak melupakan konten lokal. Minimal 10 persen konten lokal wajib dipenuhi agar media daerah tidak mati pelan-pelan.
Komisioner KPID Jabar, Achmad Abdul Basith, menambahkan bahwa pelatihan ini bukan kerja sendiri. Mereka menggandeng organisasi profesi seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
“Kami ingin jurnalis tidak hanya paham aturan, tapi juga siap berinovasi. Kalau tidak, akan tergilas zaman,” katanya.
Di akhir kegiatan, satu pesan keras disampaikan: jurnalis harus tetap taat aturan, tapi juga wajib kreatif agar tidak tenggelam di tengah tsunami digital.
Lewat kegiatan ini, KPID Jabar bersama pemerintah, akademisi, dan insan pers mencoba merajut satu tujuan membangun ekosistem media yang sehat, profesional, dan tidak mudah disusupi informasi menyesatkan. Kalau tidak dimulai sekarang, siapa lagi?
Editor : Irfan Ramdiansyah