Polisi Beberkan Peran Bahar bin Smith: Diduga Terlibat Langsung Pemukulan Anggota Banser
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:30 WIB
Atas peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Tangerang tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal-pasal yang cukup berat, yaitu:
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.
Pasal 55 KUHP: Turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur atas insiden yang menimpa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta