get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Bahar bin Smith

Polisi Beberkan Peran Bahar bin Smith: Diduga Terlibat Langsung Pemukulan Anggota Banser

Selasa, 03 Februari 2026 | 17:30 WIB
header img
Habib bahar bin Smith (Foto: Dok )

Ancaman Pasal Berlapis

Atas peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Tangerang tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal-pasal yang cukup berat, yaitu:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.

Pasal 55 KUHP: Turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur atas insiden yang menimpa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut