Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Bahar bin Smith
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan status tersangka melalui gelar perkara pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Akibat perbuatannya, Bahar bin Smith dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya:
Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
Pasal 55 KUHP: Tentang keterlibatan atau turut serta dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyedot perhatian publik ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta