get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Beberkan Peran Bahar bin Smith: Diduga Terlibat Langsung Pemukulan Anggota Banser

Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Bahar bin Smith

Selasa, 03 Februari 2026 | 17:24 WIB
header img
Polda Metro Jaya membeberkan peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Foto: Dok

Jeratan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan status tersangka melalui gelar perkara pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Akibat perbuatannya, Bahar bin Smith dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya:

Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Pasal 55 KUHP: Tentang keterlibatan atau turut serta dalam tindak pidana.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyedot perhatian publik ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut