Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Bahar bin Smith
JAKARTA, iNewsPamgandaran.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Salah satu dari keempat tersangka tersebut adalah Habib Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi jumlah tersangka tersebut kepada media pada Selasa (3/2/2026). Meskipun tidak merinci identitas tiga tersangka lainnya, Budi menyebutkan bahwa ketiganya berada di lokasi dan berada di dekat Bahar saat insiden kekerasan terjadi.
Keterlibatan Bahar bin Smith dalam aksi fisik ini terungkap setelah penyidik memeriksa tiga tersangka awal. Berdasarkan pengakuan mereka, Bahar diduga ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban.
"Awalnya ada tiga tersangka, lalu dari keterangan mereka terungkap bahwa yang bersangkutan (Bahar) juga melakukan pemukulan. Atas dasar itulah penyidik melakukan pemanggilan," jelas Kombes Budi di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan status tersangka melalui gelar perkara pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Akibat perbuatannya, Bahar bin Smith dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya:
Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
Pasal 55 KUHP: Tentang keterlibatan atau turut serta dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyedot perhatian publik ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta