get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini 16 SPPG di Pangandaran Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Anak Sekolah Jadi Korban

Kartu Liputan Wartawan CNN Dicabut, IJTI: Ini Ancaman Serius untuk Kebebasan Pers!

Senin, 29 September 2025 | 10:36 WIB
header img
Kartu Liputan Wartawan CNN Dicabut, IJTI: Ini Ancaman Serius untuk Kebebasan Pers!. ( Foto: tangkapan layar)

“Pencabutan kartu liputan jelas bisa dianggap penghalangan kerja wartawan. Ingat, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas pernyataan itu.

Serangan balik IJTI ini seakan jadi alarm keras untuk Istana. Organisasi pers itu mengingatkan, membatasi akses wartawan sama saja membatasi hak publik untuk tahu.

“Demokrasi akan mati bila pers dibungkam. Jangan ulangi kesalahan yang membuat bangsa ini mundur ke era gelap,” peringatan IJTI terdengar lantang.

Kasus pencabutan kartu liputan Diana kini jadi sorotan nasional. Apakah Istana berani memberi klarifikasi? Atau justru membiarkan isu ini membara dan makin memantik amarah publik? Yang jelas, IJTI sudah pasang kuda-kuda.

Mereka siap melawan setiap bentuk pembungkaman pers yang mengancam kebebasan demokrasi di negeri ini.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut