Kartu Liputan Wartawan CNN Dicabut, IJTI: Ini Ancaman Serius untuk Kebebasan Pers!

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Dunia pers Tanah Air kembali diguncang kabar panas. Kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, mendadak dicabut usai dirinya melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Langkah kontroversial itu sontak bikin geger dan bikin Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) naik pitam. Organisasi wartawan televisi terbesar di Indonesia ini melontarkan pernyataan sikap keras, menuding pencabutan kartu liputan sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers.
Dalam sikap resminya yang dirilis Minggu (28/9/2025), IJTI mengaku prihatin sekaligus geram. Mereka menegaskan, Diana hanya bertugas menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Pertanyaan yang diajukan rekan kami masih dalam koridor etika dan relevan untuk publik. Presiden bahkan sudah menjawab dengan jelas. Lalu, apa alasannya kartu liputan justru dicabut?” sindir IJTI dengan nada keras. IJTI menegaskan, kebebasan pers bukan sekadar slogan, tapi hak konstitusional yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pencabutan kartu liputan jelas bisa dianggap penghalangan kerja wartawan. Ingat, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas pernyataan itu.
Serangan balik IJTI ini seakan jadi alarm keras untuk Istana. Organisasi pers itu mengingatkan, membatasi akses wartawan sama saja membatasi hak publik untuk tahu.
“Demokrasi akan mati bila pers dibungkam. Jangan ulangi kesalahan yang membuat bangsa ini mundur ke era gelap,” peringatan IJTI terdengar lantang.
Kasus pencabutan kartu liputan Diana kini jadi sorotan nasional. Apakah Istana berani memberi klarifikasi? Atau justru membiarkan isu ini membara dan makin memantik amarah publik? Yang jelas, IJTI sudah pasang kuda-kuda.
Mereka siap melawan setiap bentuk pembungkaman pers yang mengancam kebebasan demokrasi di negeri ini.
Editor : Irfan Ramdiansyah