Tipu-Gelap Ratusan Juta! Eks Bos BPBD dan Politisi Ciamis Nekat Gelapkan Uang Bimtek Fiktif

“Empat orang ini sudah resmi jadi tersangka. Saat ini mereka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Idas, Kamis (11/9/2025).
Para tersangka beraksi dengan cara mendatangi korban sambil mengaku sebagai bendahara BPBD. Untuk meyakinkan, KN yang saat itu masih menjabat Kalak BPBD bahkan ikut menegaskan bahwa ada kegiatan bimtek dan jambore. Nyatanya? Semua itu fiktif belaka! Kegiatan tersebut tidak pernah ada.
“Kerugian korban mencapai Rp430 juta. Uang itu ternyata dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutup hutang ke rentenir,” ungkap Idas.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya, masing-masing bisa diganjar 4 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam pusaran kasus memalukan ini.
Editor : Irfan Ramdiansyah