Miris! Teman Adik Kandung Disetubuhi 5 Kali Hingga Melahirkan di Pangandaran

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, digegerkan dengan kabar tak sedap. Seorang pria berinisial AA (22) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur, yang tak lain adalah teman adik kandungnya sendiri.
Kasus ini dibongkar langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, yang mengungkapkan bahwa korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA. Kejadian bejat itu terjadi pada Juni 2024.
Saat itu, korban tengah menginap di rumah tersangka. Bukannya dilindungi, remaja perempuan malang itu justru digusur dari kamar dan dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku.
“Korban saat itu tidur. Pelaku memindahkannya ke kamar lain lalu menyetubuhinya. Karena takut, korban tidak berani melawan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku ternyata terulang hingga lima kali di lokasi berbeda, termasuk di rumah orang tuanya sendiri. Mirisnya lagi, korban disebut tak mampu melawan karena berada dalam tekanan dan rasa takut mendalam.
Editor : Irfan Ramdiansyah