Irna menegaskan, tidak ada yang salah dengan statment dirinya di Akun pribadi nya, menurutnya kalimat "urang lembur" sudah dijelaskan disana yang niat piknik, bukan diluar konteks itu (tidak niat piknik) yang ia bahas.
" Itu kan sesuai dengan Perda no 3 tahun 2016 tentang retribusi , dalam pasal 4 dijelaskan bahwa subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga dari pemerintah daerah," ujar Irna.
Kebijakan "orang lembur" yang berniat piknik tidak harus bayar itu dari mana? Kata Irna.
" Status lain yang merupakan kalimat tanya ya ga bisa dijadikan kesimpulan lah, orang aku juga nanya," ucapnya.
Menurut nya Kalau memang masyarakat kita sudah sadar akan wisata harus nya medukung aturannya. Tegakkan aturannya. Sumbang sih itu tidak harus berupa nominal saja, tapi ingatkan juga sama yang lain bahwa diaturan tertera begitu, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah