Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ETLE Segera Hadir di Pangandaran, Pemasangan Kamera di Babakan Tuai Reaksi Warganet
Advertisement . Scroll to see content

Status Media Sosial Akun Pribadi Oknum Pejabat Pangandaran, Membuat Geram Warganet

Senin, 28 Maret 2022 | 00:12 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Status Media Sosial Akun Pribadi Oknum Pejabat Pangandaran, Membuat Geram Warganet
Status yang membuat Warganet geram( foto: iNewsPangandaran.id/screenshot Facebook)

Di akun Facebook lain , atas nama Cep's Boang , dalam status nya menulis " pejabat dinas mana dih bahasa na teu matut" sambil memosting screenshot status oknum pejabat tersebut. Status nya pun banyak di komentari warganet yang turut geram.


Komentar netizen yang geram( foto : iNewsPangandaran.id/screenshot Facebook)

Dilain pihak Kadisparbud Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari saat di hubungi lewat pesan WhatsApp mengatakan, Dirinya mengetahuinya setelah banyak yang menghubungi nya melalui pesan WhatsApp, Secara dinas dirinya meminta maaf, karena dia ( oknum pejabat) PNS di Dinas Pariwisata. Tapi itu statement di akun pribadi nya bukan dari dinas.

Tonton menambahkan, Sebagai Kadis Pariwisata dirinya tidak bisa mengawasi satu per satu akun-akun pribadi Medsos anak buahnya.

Sedangkan Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana mengatakan lewat pesan WhatsApp, Menurutnya harus ada klarifikasi dari yang bersangkutan, kemana arah maksud dan tujuan status nya tersebut.

Sementara itu Irna Kusmayati (pejabat tersebut) saat dihubungi lewat pesan Facebook mengatakan, Dirinya tidak bermaksud menyinggung masyarakat Pangandaran, status di akun pribadi nya ( Irna Kacida) itu ditujukan bagi mereka yang mau piknik, sekaligus mensosialisasikan aturan.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut