Sementara Perda dan Pergub Jabar yang dilanggar yakni Perda Provinsi Jabar nomor 21 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 3 tahun 2009 tentang garis sempadan jalan.
Perda Provinsi Jabar nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah, Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Perda Provinsi Jabar nomor 23 tahun 2012 tentang pengelolaan limbah B3 di Jabar, Perda Jabar nomor 10 tahun 2001 tentang pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Perda Provinsi Jabar nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi, Perda Provinsi Jabar nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batubara, Perda Provinsi Jabar nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda Provinsi Jabar nomor 6 tahun 2001 tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Pergub Jabar nomor 4 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan lainnya untuk kegiatan berusaha dan non berusaha, Pergub Jabar nomor 41 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jabar nomor 21 tahun 2012 garis sempadan jalan.
"Sebagai tindaklanjut dari pelanggaran yang telah tercatat, diberikan BAP dan Surat Pernyataan," ujarnya.
Afriandi menegaskan, tentu pihaknya akan melanjutkan rangkaian kegiatan Pekan Penegakan Perda berikutnya dengan output surat peringatan ke-1 sampai ke-3 kepada para pelanggar yang tidak mengindahkan BAP dan surat pernyataan yang diberikan.
"Pelaksanaan Pekan Gakda ini akan berakhir di pelaksanaan Yustisi atau Persidangan jika para pelanggar tetap tidak mengindahkan surat peringatan ke-1 sampai ke-3," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah