PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Jawa Barat gelar Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) di 27 Kabupaten Kota yang di laksanakan mulai dari tanggal 11 Juni 2024.
Diketahui, kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Perda dan Pergub Jabar ini merupakan satu rangkaian utama kegiatan Pekan Penegakan Perda dan Pergub sebagai program unggulan SatPol PP Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
KasatPol PP Jabar Drs. M.A Afriandi, MT mengatakan, tujuan operasi ini adalah memetakan dan meninjau langsung pelanggaran Perda dan Pergub Jawa Barat.
"Terkait mana yang paling banyak dilanggar oleh masyarakat, pelaku badan usaha maupun aparatur di 27 Kabupaten Kota di Jabar," ucapnya melalui press releasenya, Senin,(1/7/2024) pagi.
Menurutnya, pelaksanaan Pekan Gakda ini dilaksanakan secara bertahap yakni, mulai Sosialisasi, Identifikasi dan olah data pelanggaran Perda, rapat penetapan pelanggaran perda, penegakan perda non yustisi dan yustisi.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan bersama dengan Korwas PPNS Polda Jabar SatPol PP Kabupaten Kota se-Jabar dan perangkat daerah teknis sebagai pengampu Perda.
"Sebagai output dari kegiatan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SatPol PP Jabar mengeluarkan berita acara pengawasan (BAP) dan surat pernyataan kesanggupan taat hukum kepada para pelanggar," ujarnya.
Adapun hasil yang didapatkan dari operasi praja wibawa kepatuhan Perda dan Pergub Jabar, terdapat 78 pelanggar dari 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat dengan 10 jenis kasus pelanggaran.
"Yaitu, mendirikan bangunan liar di sempadan jalan, pelanggaran pengelolaan air tanah, pelanggaran TRANTIBUM, pencemaran lingkungan, reklame tidak berizin," kata Afriandi.
Kemudian, pelanggaran pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bangunan liar di sempadan irigasi, penambangan tanpa izin, pelanggaran pajak dan retribusi daerah dan tidak memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan (IPPBBJ).
Sementara Perda dan Pergub Jabar yang dilanggar yakni Perda Provinsi Jabar nomor 21 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 3 tahun 2009 tentang garis sempadan jalan.
Perda Provinsi Jabar nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah, Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Perda Provinsi Jabar nomor 23 tahun 2012 tentang pengelolaan limbah B3 di Jabar, Perda Jabar nomor 10 tahun 2001 tentang pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Perda Provinsi Jabar nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi, Perda Provinsi Jabar nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batubara, Perda Provinsi Jabar nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda Provinsi Jabar nomor 6 tahun 2001 tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Pergub Jabar nomor 4 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan lainnya untuk kegiatan berusaha dan non berusaha, Pergub Jabar nomor 41 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jabar nomor 21 tahun 2012 garis sempadan jalan.
"Sebagai tindaklanjut dari pelanggaran yang telah tercatat, diberikan BAP dan Surat Pernyataan," ujarnya.
Afriandi menegaskan, tentu pihaknya akan melanjutkan rangkaian kegiatan Pekan Penegakan Perda berikutnya dengan output surat peringatan ke-1 sampai ke-3 kepada para pelanggar yang tidak mengindahkan BAP dan surat pernyataan yang diberikan.
"Pelaksanaan Pekan Gakda ini akan berakhir di pelaksanaan Yustisi atau Persidangan jika para pelanggar tetap tidak mengindahkan surat peringatan ke-1 sampai ke-3," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah