Kegiatan operasi ini dilaksanakan bersama dengan Korwas PPNS Polda Jabar SatPol PP Kabupaten Kota se-Jabar dan perangkat daerah teknis sebagai pengampu Perda.
"Sebagai output dari kegiatan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SatPol PP Jabar mengeluarkan berita acara pengawasan (BAP) dan surat pernyataan kesanggupan taat hukum kepada para pelanggar," ujarnya.
Adapun hasil yang didapatkan dari operasi praja wibawa kepatuhan Perda dan Pergub Jabar, terdapat 78 pelanggar dari 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat dengan 10 jenis kasus pelanggaran.
"Yaitu, mendirikan bangunan liar di sempadan jalan, pelanggaran pengelolaan air tanah, pelanggaran TRANTIBUM, pencemaran lingkungan, reklame tidak berizin," kata Afriandi.
Kemudian, pelanggaran pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bangunan liar di sempadan irigasi, penambangan tanpa izin, pelanggaran pajak dan retribusi daerah dan tidak memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan (IPPBBJ).
Editor : Irfan Ramdiansyah