Sementara itu Arif Hikmawan Wiradinata mengatakan, tadi ia diajak warga makan bareng di Tanjung Cemara sambil membahas masa depan Tanjung Cemara.
Menurutnya terkait Tanjung Cemara harus dikembalikan lagi ke dasarnya, artinya tidak boleh ada yang mengklaim, karena mengklaim itu dasarnya apa.
"Sertifikat itu bisa muncul ketika ada penguasaan fisik, artinya kalau tiba-tiba mengukur kemudian rekam secara fisiknya tidak ada artinya itu tidak ada dasar. Jadi nanti siapapun yang akan mengklaim tanpa dasar, walaupun orang terdekat saya ataupun bukan akan saya lawan, akan saya gugat bersama masyarakat Desa Sukaresik, karena tanah ini tanah timbul,"tegasnya.
Itu masuknya reforma agraria kan kata Arif, dikembalikan lagi kepada masyarakat.
"Jadi sikap saya dengan warga membicarakan status dan masa depan Tanjung Cemara. Dan saya tentu mendukung keinginan warga, karena itu di kembalikan lagi ke negara bukan kepada seseorang dimana masyarakat itu adalah tuannya," ujarnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah