"Ia bilang, Mbah, cucumu yang satu kan nanti sarjana, daripada lulus nanti jadi Sarjono (Sarjana nganggur) mending didaftarkan PNS saja. Karena, ada pembukaan CPNS," di sampaikan Yulianti.
Lalu, bude juga ditawarkan untuk menjadi PNS yang katanya merasa kasihan mengajar di PAUD tapi belum ada status PNS-nya.
"Nanti, katanya kalau sudah PNS, SK-nya bisa digadaikan ke Bank dan bisa turun Rp 200 juta lebih. Nah, kalau saya kan diminta Rp 200 juta karena masih kuliah. Kalau budenya, itu cukup Rp 100 juta," jelasnya.
Menurutnya hal tersebut tidak masuk akal, hingga Yulanti menolak mentah-mentah. Tapi, kakeknya memasukkan ijazah anaknya bude yang baru lulus SMA.
"Jadi yang bayar itu kakek saya, karena terduga pelaku meminta DP uang Rp 50 juta tapi sama kakek dikasih Rp 40 juta dan itu juga 2 kali bayar," ujarnya.
Waktu itu, si pelaku bersama istrinya yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SDN di Kecamatan Kalipucang, meyakinkan kakek Sudarso agar cucunya menjadi PNS dengan mahar yang ditawarkan.
"Itu kejadiannya sekitar bulan Januari 2021," katanya.
"Malah, sempat nyuruh ke kakek saya, Katanya kalau tidak punya uang mending pinjam saja ke Bank. Nanti kalau sudah jadi PNS, itu lancar gajinya terus SK-nya turun dan bisa dijaminkan ke Bank," tambah Yulianti.
Awalnya, kakek Sudarso memang tidak mau dan tidak tergiur dengan tawaran tersebut. Tapi, terus diyakinkan sama mereka berdua terutama istrinya pelaku.
"Mereka sempat bilang, kita yang menyalurkan dan kalau gagal uang akan kembali, dan akhirnya kakek saya pun meminjam uang ke bank sebanyak Rp 50 juta, karena tergiur dengan ucapannya pelaku tersebut," jelasnya.
Namun, saat meminjam ke bank Rp 50 juta yang dicairkan tidak sesuai dengan yang diajukan, hanya cair Rp 40 juta.
"Jadi, yang dikasihkan ke si pelaku itu totalnya baru Rp 40 juta dengan 2 kali transaksi. Terus, memberikan foto copy ijazah dan berkas lainnya," ucap Yulianti.
Sementara formasi PNS yang ditawarkan oleh si pelaku, itu katanya tinggal dipilih.
"Jadi, kayak kita disuruh memilih mau dimana kerjanya,"ungkapnya.
Sampai saat ini pun tidak ada kejelasan bagaimana-mananya.
"Ya berharap uang kembali kalau memang gagal, kalau niatannya menipu bisa di proses sesuai hukum yang berlaku, karena itu sudah nipu," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah