Namun setelah uang senilai Rp 40 juta diserahkan kepada terduga pelaku, hingga tahun 2024 korban tak kunjung diangkat menjadi PNS.
Yulianti Eka Pertiwi (25) mengatakan, pelaku berinisial DS awalnya pelaku mengaku sebagai Intel dari Tasikmalaya yang hendak pindah tugas ke Pangandaran.
"Ia pun menawarkan pekerjaan sebagai PNS ke kakek saya (Sudarso) untuk cucunya menjadi PNS di lingkup Pemda Kabupaten Pangandaran," ucapnya saat di hubungi melalui WhatsAap, 05 Maret 2024.
"Awalnya, yang diminta jadi PNS yaitu saya sama Bude saya (Sutimah). Pelaku datang ke rumah yang kebetulan pelaku teman SMP-nya bude (uwa)," ujar Yulianti.
Yang kebetulan saat itu bude nya (Sutimah) menjadi guru dan mengajar di PAUD, kata Yulianti, Kemudian si pelaku mengiming-imingi jadi PNS melalui pelantara kakek.
Editor : Irfan Ramdiansyah