Di tempat berbeda Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan tanah seluas 5 hektar di Tanjung Cemara Pangandaran memang saat ini menjadi persoalan terkait klaim sertifikat tanah.
"Ada dua warga kami yang di catut namanya, dengan mengatakan, bahwa dirinya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut, kami pun menduga tanah itu memang ada yang mengklaim atas nama pribadi," ungkap Mumu.
Ia mengatakan setelah ditelusuri tanah seluas 5 hektar di Tanjung Cemara itu memiliki 5 sertifikat, namun ada dugaan 2 palsu.
"Karena setelah kami cek ke 2 orang yang namanya ada di sertifikat tanah, tidak mengakui memiliki tanah itu," ucapnya.
Kalau dilihat dari arsip Desa Sidamulih, jika tanah Tanjung Cemara tahun 1934 merupakan tanah Pengangonan yang dikuasai oleh desa, bukan perorangan.
"Jadi sebetulnya itu bukan tanah negara bebas, tapi tanah kekayaan Desa Sukaresik," katanya.
Sudah hampir puluhan tahun, kata Mumu, warga Desa Sukaresik meminta hak kekayaan desa kembali ke rakyat.
"Jadi kami sudah sejak tahun 1998 sudah memperjuangkan tanah ini, sampai ke BPN digugat.
"Cuman kami kalah," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Mumu, setelah ditanyakan ke pihak BPN Pangandaran saat ini tanah seluas 5 hektar tersebut telah dimiliki oleh Cahya.
"Jadi semua sertifikatnya sudah atas nama bapak Cahya," kata dia.
Mumu meminta agar hak milik tanah Desa Sukaresik segera dikembalikan. Ia pun memohon pihak yang berwajib mengusut tuntas terkait dugaan adanya mafia tanah di desanya.
"Saya mewakili warga Sukaresik meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas mafia tanah di desa kami," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi membenarkan, bahwa ada laporan dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP yang dilaporkan pada 5 Februari 2024 yang lalu.
"Laporan itu telah kami terima, saat ini masih pendalaman persoalan tersebut dan masih dalam penyelidikan," kata AKP Herman melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi saat dihubungi.
Editor : Irfan Ramdiansyah