PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Tidak kunjung selesai, kepemilikan tanah di lokasi Tanjung Cemara di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran masih menjadi persoalan. Diduga ada permainan mafia tanah di Pangandaran.
Adanya informasi tersebut berawal dari munculnya pengakuan seorang warga bernama Iing (78) warga Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran, dirinya mengaku namanya dicatut dalam sebuah sertifikat tanah seluas 10.775 meter persegi, yang terletak di Desa Sukaresik, padahal dirinya tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.
Ia pun membuat laporan polisi terkait pencatutan tersebut, pada tanggal 5 Februari 2024, dimana ada dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP.
Dari keterangannya bahwa ia mengaku pernah diajak ke salah satu notaris di Pangandaran untuk menandatangani akta tanah seluas 10.775 meter persegi.
Berdasarkan, Informasi yang di dapat pada Jumat, 5 Februari 2024, bahwa tanah seluas 5 hektar di wilayah Tanjung Cemara itu telah memiliki sertifikat atas nama pribadi.
Namun, kepemilikan tanah di lokasi tersebut masih menjadi persoalan. Hal tersebut baru diketahui Iing tahun 2024 saat dipanggil kepala Desa Sukaresik bahwa dirinya memiliki tanah di Desa Sukaresik seluas 1 hektar.
Ada 5 sertifikat yang saat ini telah tercatat sebagai pemilik tanah di kawasan Tanjung Cemara.
Namun, usut punya usut dari lima sertifikat tanah yang dibuat itu terdapat 2 sertifikat yang diduga palsu. Dua sertifikat yang diduga palsu tersebut tidak diakui oleh para pemilik tanah yang namanya tercatut. Lantas warga yang namanya tercatut di sertifikat tanah Tanjung Cemara kaget bukan kepalang.
Iing (78) pun mengatakan, bahwa dirinya merasa kaget karena tiba-tiba ada yang mencatut namanya sebagai pemilik tanah di Tanjung Cemara seluas 1 hektar.
Menurutnya, pertama kali mengetahui adanya sertifikat tanah di Tanjung Cemara itu saat Kepala Desa Sukaresik memanggil.
"Saya awalnya tahu dari Kepala Desa saat dimintai keterangan," ucapnya saat di temui di kediamannya.
Bukan kaget lagi, kata Iing, di saat mengetahui ada yang mengklaim dengan memiliki tanah 1 hektar.
"Dari mana asalnya saya punya tanah seluas itu, Boro-boro tanah 1 hektar kang, saya kerja aja serabutan," jelasnya.
Ia pun mengatakan tidak mengetahui saat beberapa tahun yang lalu saat diajak ke kantor notaris untuk menandatangani akta.
"Ya saya gak tahu bahwa itu tanda tangan untuk sertifikat tanah, dan dari pihak yang mengajaknya pun tidak bilang," katanya.
Usai namanya tercatut sebagai pemilik tanah Tanjung Cemara, ia pun langsung melaporkan kepada Polisi Polres Pangandaran.
"Kalau lapor ke polisi sudah," ucapnya.
Di tempat berbeda Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan tanah seluas 5 hektar di Tanjung Cemara Pangandaran memang saat ini menjadi persoalan terkait klaim sertifikat tanah.
"Ada dua warga kami yang di catut namanya, dengan mengatakan, bahwa dirinya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut, kami pun menduga tanah itu memang ada yang mengklaim atas nama pribadi," ungkap Mumu.
Ia mengatakan setelah ditelusuri tanah seluas 5 hektar di Tanjung Cemara itu memiliki 5 sertifikat, namun ada dugaan 2 palsu.
"Karena setelah kami cek ke 2 orang yang namanya ada di sertifikat tanah, tidak mengakui memiliki tanah itu," ucapnya.
Kalau dilihat dari arsip Desa Sidamulih, jika tanah Tanjung Cemara tahun 1934 merupakan tanah Pengangonan yang dikuasai oleh desa, bukan perorangan.
"Jadi sebetulnya itu bukan tanah negara bebas, tapi tanah kekayaan Desa Sukaresik," katanya.
Sudah hampir puluhan tahun, kata Mumu, warga Desa Sukaresik meminta hak kekayaan desa kembali ke rakyat.
"Jadi kami sudah sejak tahun 1998 sudah memperjuangkan tanah ini, sampai ke BPN digugat.
"Cuman kami kalah," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Mumu, setelah ditanyakan ke pihak BPN Pangandaran saat ini tanah seluas 5 hektar tersebut telah dimiliki oleh Cahya.
"Jadi semua sertifikatnya sudah atas nama bapak Cahya," kata dia.
Mumu meminta agar hak milik tanah Desa Sukaresik segera dikembalikan. Ia pun memohon pihak yang berwajib mengusut tuntas terkait dugaan adanya mafia tanah di desanya.
"Saya mewakili warga Sukaresik meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas mafia tanah di desa kami," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi membenarkan, bahwa ada laporan dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP yang dilaporkan pada 5 Februari 2024 yang lalu.
"Laporan itu telah kami terima, saat ini masih pendalaman persoalan tersebut dan masih dalam penyelidikan," kata AKP Herman melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi saat dihubungi.
Editor : Irfan Ramdiansyah