PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Gelapkan uang nasabah, seorang mantan karyawan salah satu Bank di Pangandaran diamankan Polres Pangandaran. Diketahui, Eks Karyawan Bank berinisial Ar tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, perkara ini merupakan limpahan dari Polres Ciamis pada tahun 2022. Modus operandi tersangka menawarkan program tabungan atau deposito sendiri pilih hadiahnya kepada nasabah.
"Namun setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang, oleh Ar tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan kegiatan usahanya di Bank tempanya bekerja" ucapnya saat konferensi pers di Polres Pangandaran, Senin 4 Desember 2023.
Menurut Imara, uang tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Editor : Irfan Ramdiansyah