Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Minta 1 DPO Segera Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 486 Juta, Eks Karyawan Bank di Pangandaran Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Desember 2023 | 01:53 WIB
  • author Eris Riswana
Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 486 Juta,  Eks Karyawan Bank di Pangandaran Ditangkap Polisi
Eks karyawan Bank di Pangandaran, gelapkan uang nasabah. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Gelapkan uang nasabah, seorang mantan karyawan salah satu Bank di Pangandaran diamankan Polres Pangandaran. Diketahui, Eks Karyawan Bank berinisial Ar tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, perkara ini merupakan limpahan dari Polres Ciamis pada tahun 2022. Modus operandi tersangka menawarkan program tabungan atau deposito sendiri pilih hadiahnya kepada nasabah.

"Namun setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang, oleh Ar tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan kegiatan usahanya di Bank tempanya bekerja" ucapnya saat konferensi pers di Polres Pangandaran, Senin 4 Desember 2023.

Menurut Imara, uang tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut