Bukti visum dari dokter Qory pun melengkapi bukti untuk menjerat Willy menjadi tersangka kasus KDRT. "Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum," lanjutnya.
"Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke Dinas P2TPA," ucapnya.
Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelasnya.
"Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum," lanjut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Diwartakan sebelumnya, seorang dokter wanita bernama Qory warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dilaporkan hilang oleh suaminya. Wanita berusia 37 tahun itu pergi dari rumah dalam kondisi mengandung 6 bulan.
Sang suami Willy, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Senin 13 November 2023. Sebelum pergi, Willy mengaku sempat terjadi pertengkaran dengan istrinya gara-gara kejutan ulang tahun.
Sementara itu, di akun Twitter istrinya, Willy mengaku sempat menyesal dan kapok sudah melakukan KDRT terhadap dokter Qory.
"Betul (soal kabar Qory korban KDRTnya). Kapok saya terlalu mudah emosi bahkan tuk hal-hal sepele.. Sejak kejadian langsung berjanji pada 3 anak saya," ungkap suami korban dalam cuitan di Twitter.
Editor : Hikmatul Uyun