"Tak lama kemudian Kanit Tipidter bersama anggotanya datang ke lokasi dan sempat menanyakan secara baik-baik kepada ketujuh penebang tersebut. Mereka pun menunjukan beberapa titik yang sudah ditebang, ada sekitar 15 pohon jati," ujarnya.
Setelah itu, kata Sunarto, Unit Tipidter memutuskan untuk menguruskan persoalan tersebut di Mapolres Pangandaran lantaran inisial AC tak kunjung datang ke lokasi, terlebih hari mulai gelap. Lalu ketujuh penebang dan barang bukti (kayu) pun dibawa ke Polres Pangandaran.
"Kami (anggota Polsek Sidamulih) kembali ke kantor sambil menunggu informasi selanjutnya. Kami hanya menyayangkan adanya informasi yang menyudutkan Polsek Sidamulih bergerak ke lokasi penebangan tanpa ada konfirmasi," tuturnya.
Dalam informasinya, kata Sunarto, pihak Polsek Sidamulih telah melakukan penangkapan terhadap ketujuh penebang tanpa dasar dan dianggap tidak profesional. Menurutnya, hal itu jelas menyerang kehormatan pribadi maupun institusi Polri.
"Kami itu bertindak sesuai tupoksi. Tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi kepolisian. Salah satu poinnya, adanya kewenangan anggota Polri yang melekat dalam melaksanakan tugas di lapangan berdasarkan penilaian," jelasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah