CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra membuka kegiatan Impelmentasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pada Kamis (27/07/2023) bertempat di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis.
Menurut Wabup, setelah ditetapkannya Perda tersebut, sampai saat ini belum berjalan secara maksimal.
Lebih lanjut Yana berharap melalui pertemuan tersebut dapat menjadi momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Dengan adanya pertemuan ini, mudah-mudahan menjadi sebuah momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih baik lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati,” Kata Yana.
Ia pun menyampaikan, bahwa guna menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini, tentunya pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.
Editor : Irfan Ramdiansyah