CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra membuka kegiatan Impelmentasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pada Kamis (27/07/2023) bertempat di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis.
Menurut Wabup, setelah ditetapkannya Perda tersebut, sampai saat ini belum berjalan secara maksimal.
Lebih lanjut Yana berharap melalui pertemuan tersebut dapat menjadi momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Dengan adanya pertemuan ini, mudah-mudahan menjadi sebuah momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih baik lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati,” Kata Yana.
Ia pun menyampaikan, bahwa guna menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini, tentunya pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.
“Untuk pengimplementasian perda ini tentunya kami memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, bukan hanya dari kami jajaran eksekutif tetapi jajaran semua pihak. Dari jajaran akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat, harus terlibat,” Ujarnya.
Ia meyakini jika seluruh elemen masyarakat terlibat, lingkungan yang sehat, lingkungan yang bersih akan terwujud di Kabupaten Ciamis.
“Saya yakini jika seluruh elemen masyarakat dalam Pengimplementasian perda No4 Tahun 2021 ini, lingkungan yang sehat, lingkungan yang bersih akan terwujud di Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini,” Pungkasnya.
Sementara itu dr. H. Yoyo.,MMKes, Sekretaris Satgas Kawasan Tanpa Rokok menyampaikan bahwa preferensi peroko di indonesia sangatlah tinggi.
“kurang lebih mencapai 36.8%, penduduk berusia 15 tahun ke atas adalah perokok. Preferensi ini mencakup berbagai kelompok usia dan jenis kelamin, laki-laki adalah cenderung sebagai perokok yang lebih tinggi dibanding perempuan,” Jelasnya.
Kemudian Yoyo mengungkapkan, bahwa selama ini telah dilaksanakan upaya-upaya dalam peningkatan program penghentian rokok.
"Langkah-langkah yang selama ini telah kita dilakukan yaitu kampanye, regulasi ketat terhadap iklan rokok, peningkatan program penghentian rokok, dan program peningkatan kesadaran dampak rokok," ujarnya.
Lebih lanjut dr. Yoyo menyampaikan, acara ini digelar dan dilaksanakan secara hybrid, di ikuti oleh seluruh kepala OPD sebagai pemangku kebijakan di lingkungan kawasan tanpa rokok. Selain para kepala OPD, acara tersebut juga di ikuti oleh para kepala Desa, para Camat se-Kabupaten Ciamis, beserta Organisasi kemasyarakatan, terkait lainnya dilakukan secara daring.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan komitmen bersama penegakan Perda nomor 4 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis oleh perwakilan dari stakeholder yang hadir.
Editor : Irfan Ramdiansyah