Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Galuh Raya Pangandaran Gelar Doa Bersama, untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Pusat Sesalkan Insiden Pemukulan Terhadap Jurnalis Kompas TV

Kamis, 27 Juli 2023 | 18:13 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
IJTI Pusat Sesalkan Insiden Pemukulan Terhadap Jurnalis Kompas TV
IJTI pusat sesalkan insiden pemukulan terhadap jurnalis Kompas TV. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis yang dipukul. Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa jurnalis Kompas TV.

Sementara itu untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri akhirnya dibatalkan. Dengan adanya kejadian tersebut, IJTI Pusat sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal dalam acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar.

Menurut IJTI pusat, insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dimana UU tersebut menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,- . Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut