get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Metro Tv Dipukul Oknum Polisi, IJTI Minta Kapolda Turun Tangan  

IJTI Pusat Sesalkan Insiden Pemukulan Terhadap Jurnalis Kompas TV

Kamis, 27 Juli 2023 | 18:13 WIB
header img
IJTI pusat sesalkan insiden pemukulan terhadap jurnalis Kompas TV. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Juru kamera jurnalis Kompas TV mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal saat ingin meliput Acara Generasi Muda Partai golkar. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat angkat bicara, Insiden itu dinilai telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.

Diketahui, berdasarkan informasi dari lapangan dan pemberitaan Kompas TV, Juru kamera jurnalis Kompas TV tersebut mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal saat ingin meliput Acara Generasi Muda Partai golkar di salah satu restoran di Kawasan Senayan Jakarta Pusat. Rabu, 26 Juli 2023.

Dalam visual terlihat, orang tak dikenal mendatangi juru kamera Kompas TV yang ingin mengambil gambar. Orang tak dikenal tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap juru kamera KompasTV dan juga kamera, yang tengah meliput acara tersebut.

Setelah kejadian tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamanan. Petugas dari kepolisian nampak berjaga untuk memastikan situasi kondusif.

Usai insiden pemukulan terhadap juru kamera Kompas TV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers.

Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis yang dipukul. Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa jurnalis Kompas TV.

Sementara itu untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri akhirnya dibatalkan. Dengan adanya kejadian tersebut, IJTI Pusat sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal dalam acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar.

Menurut IJTI pusat, insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dimana UU tersebut menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,- . Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

Atas insiden kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

3. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

4. Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

5. Meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut