Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan seorang guru SMP saat memeriksa isi aplikasi chat di ponsel salah satu siswinya yang kerap bolos sekolah.
Guru tersebut syok saat menemukan di dalam chat tersebut terdapat percakapan dan foto yang menjurus pornografi.
"Guru ini curiga di dalam salah satu HP milik siswi, didapatkan chat yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban. Kemudian guru tersebut melaporkan chatnya ke kepolisian," papar AKBP Tri Panungko.
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda DIY kemudian memburu dan berhasil menangkap pelaku berinisial BM tersebut. Saat polisi memeriksa ponsel milik tersangka, ternyata banyak didapatkan video-video syur saat tersangka berhubungan badan dengan para korban.
"Banyak video yang direkam oleh pelaku, saat melakukan hubungan badan dengan para korbannya. Kata pelaku, tujuannya untuk kenang-kenangan dan tidak dipulikasikan atau diperjualbelikan. Jadi hanya untuk koleksi tersangka, tidak ada motif ekonomi," ucapnya.
Ternyata, selain 17 bocah di bawah umur, pelaku juga memiliki korban-korban lain yang sudah dewasa.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya Handphone, pakaian korban, anting emas, pecahan uang 10 Dollar Singapura dan botol minuman keras.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Hikmatul Uyun