SLEMAN, iNewsPangandaran.id - Seorang pria paruh baya berubah menjadi predator seks setelah dicerai istri. Ia nekat menggauli 17 bocah di bawah umur dari bulan Juli 2022 hingga Januari 2023.
Saat ini, pelaku berinisial BM (54) sudah ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku ini berubah setelah dicerai istri.
Saat ditangkap polisi, pelaku yang merupakan warga Bantul menunjukkan wajah kusutnya. Ia hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Ditreskrimum Polda DIY.
Pria paruh baya ini harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap belasan anak di bawah umur.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu nekat mencabuli dan menyetubuhi 17 bocah perempuan usia pelajar SMP dan SMA di sebuah apartemen di kawasan Sleman Yogyakarta.
Ironisnya, selain mengajak berhubungan seks pelaku juga merekam video syur belasan pelajar tersebut untuk keperluan koleksi pribadi.
Seusai menyetubuhi, pelaku memberikan uang antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu kepada para korban. Bahkan agar korban mau menuruti nafsu bejatnya, pelaku pakai uang dollar Singapura sebagai iming-iming.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya berbuat asusila yakni ingin mencari sensasi berhubungan badan dengan banyak anak di bawah umur. Menurutnya, anak-anak di bawah umur disebutkan belum perna ada yang 'memakai'.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, usia para korban ini semuanya masih di bawah umur.
"Korban ada 17 orang, umur terendah 13 tahun sampai 17 tahun. Ada yang sudah tidak bersekolah, ada juga yag berstaus sebagai pelajar SMP - SMA di wilayah Kabupaten Sleman," ucapnya dalam konferensi pers, 29 Mei 2023.
"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 hingga Januari 2023, kurang lebih sekitar 6 bulan," tambahnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimim Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, kasus ini dimulai saat pelaku merayu korban berinisial N (17) untuk melakukan perbuatan asusila, dengan iming-iming dibayar uang.
Kemudian, pelaku menyasar teman-temannya N untuk menjadi korban kebejatan seksualnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan seorang guru SMP saat memeriksa isi aplikasi chat di ponsel salah satu siswinya yang kerap bolos sekolah.
Guru tersebut syok saat menemukan di dalam chat tersebut terdapat percakapan dan foto yang menjurus pornografi.
"Guru ini curiga di dalam salah satu HP milik siswi, didapatkan chat yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban. Kemudian guru tersebut melaporkan chatnya ke kepolisian," papar AKBP Tri Panungko.
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda DIY kemudian memburu dan berhasil menangkap pelaku berinisial BM tersebut. Saat polisi memeriksa ponsel milik tersangka, ternyata banyak didapatkan video-video syur saat tersangka berhubungan badan dengan para korban.
"Banyak video yang direkam oleh pelaku, saat melakukan hubungan badan dengan para korbannya. Kata pelaku, tujuannya untuk kenang-kenangan dan tidak dipulikasikan atau diperjualbelikan. Jadi hanya untuk koleksi tersangka, tidak ada motif ekonomi," ucapnya.
Ternyata, selain 17 bocah di bawah umur, pelaku juga memiliki korban-korban lain yang sudah dewasa.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya Handphone, pakaian korban, anting emas, pecahan uang 10 Dollar Singapura dan botol minuman keras.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Hikmatul Uyun