get app
inews
Aa Read Next : Dukung Langkah Pemda, Ribuan Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran Gelar Aksi Damai

Sampaikan Aspirasi, Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi DPRD

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:37 WIB
header img
Sampaikan Aspirasi Mpp datangi DPRD kabupaten Pangandaran. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Untuk Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah sebagaimana diatur berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1960.

Regulasi tersebut merupakan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti halnya Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak-hak lainnya.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Point 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang berbunyi Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik Negara, Daerah, Desa atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

"Sebagaimana hal tersebut di atas, menyikapi isu persoalan pertanahan yang menyatakan bahwa objeknya adalah tanah Negara adalah keliru, namun pada faktanya tanah tersebut bukanlah Tanah Negara dan pemanfaatan terhadap hak-hak atas tanah harus merujuk dan mempedomani berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut