get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Masyarakat Pangandaran Deklarasikan Dukung Ling Ling Maju Pada Pilkada 2024

Ketua FKPAI Pangandaran Mengecam Pengrusakan Fasum saat Demo Penolakan Penetapan APBD TA. 2024

Minggu, 03 Desember 2023 | 13:00 WIB
header img
Ketua FKPAI Pangandaran Mengecam Pengrusakan Fasum saat Demo Penolakan Penetapan APBD TA. 2024. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - FKPAI Kabupaten Pangandaran menyayangkan aksi audiensi penolakan penetapan APBD TA. 2024 berujung pengrusakan fasilitas umum dan diwarnai dengan kata-kata kotor serta makian. Aripin ketua FKPAI Kabupaten Pangandaran saat dikonfirmasi mengaku kaget atas kejadian tersebut. 

Aripin menyampaikan, Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum memang di perbolehkan bahkan dilindungi oleh Undang-undang, diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.

Akan tetapi harus memperhatikan kaidah norma yang berlaku, sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998 yang isinya sebagai berikut :

"Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut