Menurutnya, jika sudah sesuai dengan RTRW boleh dilanjutkan dan apabila tidak sesuai tidak boleh, Pemda akan menolak.
"Jadi Sebelum menempuh izin terlebih dahulu koordinasi ke dinas PU, Lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup K3,"tuturnya.
Bukan hanya itu, pihak pengusaha juga harus membuat jaminan reklamasi yang masuk kepada negara, ketika pertambangan selesai, lahan menjadi berubah. Di Pangandaran sendiri ada 25 titik Galian C, yang sudah menempuh izin baru 10 yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi.
"Yang 5 sudah operasi itu berada di Cimerak 3 titik galian c dan Kalipucang 2 titik galian c," ungkap Pepen.
Sementara itu, Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat pun menambahkan, berdasarkan dari hasil dipertemukannya para pengusaha ini, bisa memberikan efek untuk menempuh izin.
"Kami berharap bagi mereka pemilik Galian C tak berizin dapat menempuh izin dan mengetahui dengan baik prosedur perizinan pertambangan batuan," katanya.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pihaknya menegaskan untuk ditutup bagi yang tak berizin.
"Karena soal hukum pasti kami tegas, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, saat ini tim kami baru penyelidikan," ujarnya.
Jikalau sudah terbukti tidak berizin, tambahnya, tentu akan dilakukan, namun pihaknya akan melihat dulu apakah pelanggarannya secara administratif atau pidana,pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah