get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Bharada E Richard Eliezer Berani Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Kini Divonis Hukuman Ringan

Deret Fakta Vonis 5 Terdakwa Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tragis, Bharada E Mujur karena Jujur

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:07 WIB
header img
Deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo paling tragis Bharada E bernasib mujur. Foto: kolase iNewsPangandaran.id

5. Bharada E

Deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, ada Bharada E. (Foto: MPI)

Terdakwa selanjutnya, yakni Bharada E. Nasibnya lebih mujur dibandingkan 4 terdakwa lain yang divonis hukuman berat.

Bharada E atau Richard Eliezer hanya divonis hukuman 1,5 tahun atau tahun 6 bulan penjara. Vonis ini 10 kali lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan Bharada E, adalah lantaran ia mau jujur membongkar rencana pembunuhan berecana yang didalangi Ferdy Sambo.

Saat membongkar kejahatan Ferdy Sambo, Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator dan diterima oleh hakim.

Jika para terdakwa tidak terima dengan vonis ini, maka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Mereka akan diberi kesempatan waktu 7 hari untuk mengajukan banding tersebut .Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat, maka permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Negeri pun akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. 

Itulah deret fakta vonis 5 terdakwa kasus Brigadir J, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hingga Bharada E.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut