Dari hasil BAP, kata Luhut, pelaku mengakui telah membunuh anaknya, motifnya gara-gara pelaku merasa terganggu oleh anaknya yang menangis terus-menerus.
"Dia menceritakan memukuli anaknya di bagian wajah dan dada," ujarnya.
Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan kejiwaan dan fisikologinya terlebih dahulu ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
"Setelah selesai pemeriksaan kami tetap maju untuk berkas ke JPU pengadilan Negri Ciamis, nanti masalah putusan bisa atau tidaknya tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya itu domain Pengadilan,"kata Luhut.
Lanjut Luhut, pelaku saat ini terjerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 44 ayat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah