PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pelaku pembunuhan balita berusia 8 bulan di Kabupaten Pangandaran Jawa barat, ditetapkan menjadi tersangka. Kasus tersebut sempat membuat geger warga, karena pelaku tak lain ayah si balita, dan kini pelaku sudah diamankan Polres Pangandaran.
Korban Kevin balita malang berusia 8 bulan harus tewas ditangan ayahnya sendiri, korban disiksa dan dipukul pada bagian dadanya hingga meregang nyawa, lalu mayat nya dikubur di samping sebuah gubuk. Dan kejadian tersebut baru terungkap senin 09 Januari 2023 lalu, setelah ibu korban bercerita kepada tetangganya.
AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan Redi menjadi tersangka.
"Dia adalah ayah kandungnya sendiri,kami tangkap pada hari senin 9 Januari 2023 lalu," ucapnya saat di hubungi melalui WhatsAap, Senin 16 Januari 2023.
Dari hasil BAP, kata Luhut, pelaku mengakui telah membunuh anaknya, motifnya gara-gara pelaku merasa terganggu oleh anaknya yang menangis terus-menerus.
"Dia menceritakan memukuli anaknya di bagian wajah dan dada," ujarnya.
Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan kejiwaan dan fisikologinya terlebih dahulu ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
"Setelah selesai pemeriksaan kami tetap maju untuk berkas ke JPU pengadilan Negri Ciamis, nanti masalah putusan bisa atau tidaknya tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya itu domain Pengadilan,"kata Luhut.
Lanjut Luhut, pelaku saat ini terjerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 44 ayat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah