PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Seorang istri berinisial ES (29) di Pangandaran Jawa barat terpaksa harus melaporkan kelakukan suaminya AY (32) ke pihak kepolisian. Hal ini lantaran AY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ES.
Bahkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan akibat dipukuli oleh suaminya.
Usai menerima perlakuan dari suaminya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung membawa korban ke Puskesmas Parigi untuk dilakukan visum atas lukanya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran Akp Luhut Sitorus mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Kamis (29/06/2023) sekitar pukul 9 WIB. Kejadian bermula ketika Korban membangunkan suami nya, namun si suami malah marah dan memukuli korban.
Editor : Irfan Ramdiansyah