"Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," kata Luhut.
Sementara itu, suasana rumah duka di Dusun Tanjung Sari Desa Ciliang Kecamatan Parigi, nampak keluarga dari ibu korban terlihat terpukul sekali dengan kejadian yang menimpa kepada anaknya tersebut.
Halim paman korban mengatakan, ia merasa sedih dengan kejadian yang menimpa kepada keponakannya tersebut, yang baru berusia 8 bulan meninggal tragis di bunuh oleh ayah kandungnya sendiri.
"Sebisa mungkin hukumannya di ganjar seberat-beratnya, karena sangat kejam, tega membunuh anaknya sendiri," ujarnya.
Menurutnya, ia tidak menyangka pelaku bisa melakukan hal sekejam itu kepada anaknya sendiri.
"Kami dari pihak keluarga hanya bisa pasrah karena ini sudah takdir, dan untuk ibunya pun sudah kami tenangkan agar tidak selalu kepikiran kepada anaknya," tuturnya.
Kami pihak keluarga berharap pelaku di hukum mati saja, karena ditakutkan akan terjadi kepada kami sekeluarga kedepannya.
"Bisa saja kepada istrinya, juga keluarga kami di sini," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah