get app
inews
Aa Read Next : Terbujuk Menjadi PNS, Korban Tertipu Rp 40 Juta

Petugas Resmi Tutup Sementara 33 Tempat Hiburan Malam Di Pangandaran

Rabu, 23 November 2022 | 22:25 WIB
header img
Petugas memasang stiker penutupan tempat hiburan malam. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Penutupan kami tandai dengan penerapan stiker di setiap bangunan tempat hiburan malam. Ini penutupan sementara, tanpa waktu yang belum ditentukan," kata Dedih, Rabu 23 November 2022.

Dedih menuturkan, untuk penutupan permanen ada ketentuannya, yakni harus berdasarkan keputusan pengadilan. Ke depan akan ada pembahasan lagi soal penutupan tersebut.

"Pemkab juga sedang mengkaji bagaimana konsep ke depannya dalam penataan wisata Pangandaran. Baik itu dari segi tata ruang, norma maupun sosial," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya hanya melakukan penegakan peraturan saja. Soal izin dan lain-lain ada leadingnya. Sementara itu, dalah seorang warga di Pasar Wisata (PW) Yadi mengatakan, aturan memang harus diterapkan.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Berita iNews Pangandaran di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut