get app
inews
Aa Read Next : Terbujuk Menjadi PNS, Korban Tertipu Rp 40 Juta

Petugas Resmi Tutup Sementara 33 Tempat Hiburan Malam Di Pangandaran

Rabu, 23 November 2022 | 22:25 WIB
header img
Petugas memasang stiker penutupan tempat hiburan malam. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id - Tidak berijin dan diduga terindikasi melakukan praktik maksiat Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Jawa barat, resmi menutup sementara 33 tempat hiburan malam (warung remang-remang). Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh petugas gabungan, pada Rabu 23/11/2022.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran , telah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha hiburan malam di tiga lokasi untuk tutup paling lambat hari senin 07/11/2022.

Dan beberapa pemilik tempat hiburan sudah metutup tempatnya secara sukarela, sebelum akhirnya ditutup secara keseluruhan oleh petugas hari ini (23/11).

Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sebanyak 33 tempat hiburan malam itu tidak berizin dan terindikasi melakukan praktik maksiat. Maksiat yang dimaksud adalah praktik prostitusi.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut