JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Meski alami KDRT hingga tubuh babak belur, 8 artis cantik ini memilih tak menjebloskan suaminya ke penjara. Padahal ada yang sampai alami KDRT dicekik hingga dibanting layaknya smackdown.
Bahkan beberapa artis ini tidak pernah melaporkan suaminya ke polisi meski sudah jadi korban KDRT dari suami.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT tak jarang terjadi dalam kehidupan pasca menikah. Bisanya dilakukan oleh suami kepada istrinya untuk menunjukkan dominasi sebagai kepala rumah tangga. KDRT ini sering ditemukan tak hanya dari kalangan masyarakat ekonomi menengah tapi juga kalangan ekonomi kelas atas.
Bahkan para artis pun beberapa ada yang pernah mengalami KDRT. Untuk melindungi korban KDRT, pemerintah membuat Undang-Undang KDRT. Berdasarkan Pasal 51 hingga Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004, pelaku KDRT bisa terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda 15 juta rupiah.
Artis Tak Jebloskan Suami ke Penjara Usai Alami KDRT
1. Yuni Shara
Artis Yuni Shara tak jebloskan suami ke penjara meski alami KDRT. (foto:istimewa)
Artis pertama yang tak jebloskan suami ke penjara meski alami KDRT adalah Yuni Shara, Dalam podcast Deddy Corbuzier, Yuni Shara mengaku menjadi korban KDRT di pernikahan pertamanya dengan Raymond Manthey.
Yuni Shara dan Raymond sendiri diketahui menikah pada 1993 silam. Alhasil, pernikahan itu pun hanya bertahan 4 bulan saja sebelum Yuni Shara memilih bercerai.
Diakui Yuni Shara, ia tak pernah menikmati hubungan intim dengan suaminya lantaran kerap disiksa., Hubungan ranjang yang dilakukan setelah kejadian KDRT menurutnya hanya sekedar melayani bukan menikmarti.
Akibat KDRT tersebut, mantan kekasih Raffi Ahmad ini mengaku mengalami trauma hingga sekarang. Bahkan, kakak Krisdayanti ini ogah bertemu lagi dengan sang mantan suami.
Yuni Shara lebih baik memilih menjadi janda ketimbang nikah lagi dengan pasangan yang kerap melakukan KDRT.
“Jujur dari aku nikah pertama sudah di-KDRT setiap hari karena itu kejadian pas aku masih muda dan sampai saat ini sangat membekas di ingatan," ungkap Yuni Shara.
Editor : Hikmatul Uyun