get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Gegara Uang Mainan Istri Tewas di Tangan Suami, Polisi Gelar Rekonstruksi

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:35 WIB
header img
Adegan demi adegan diperagakan tersangka dalam rekontruksi. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pangandaran Jawa barat, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan maret 2022 lalu, menimpa nenek darsih (60), warga Blok Ciherang Rt 4/5 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang.

Pelakunya tak lain adalah suami korban, kakek Tajo (52) yang merasa sakit hati dan malu karena diberi uang mainan saat pergi ke hajatan tetangganya.

Dalam rekonstruksi, adegan demi adegan saat tersangka membunuh korban di peragakan. Selain tersangka saksi dan tim penyidik, dihadirkan pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan penasehat hukum tersangka.

Sebelumnya korban ditemukan oleh anaknya sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban, karena kematiannya dianggap janggal, kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan dari hasil penyelidikan pembunuh nya kakek Tajo suami korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut