" Kejadian tersebut terjadi Minggu malam (18/9) di jalan baru pantai Batuhiu," Ujar Luhut. Senin (19/9/2022).
Menurut Luhut, kejadian tersebut berawal ketika korban sedang mencari saudaranya yang tak pulang-pulang dan pergi dari rumah, sesampainya di jalan baru pantai Batuhiu, korban melihat sepeda motor yang sering digunakan oleh saudaranya ditempat para pelaku nongkrong.
Ketika korban menanyakan keberadaan saudaranya kepada para pelaku, korban malah di palak lalu telepon seluler nya dirampas dan sempat terjadi perkelahian.
" Diduga para pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatan yang sama, melakukan pencurian dengan kekerasan,dan bikin resah masyarakat " katanya.
Setelah kejadian itu kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan dua buah handphone milik korban dan dua unit sepeda motor milik para pelaku.
" Pelaku dijerat pasal KUHP 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, Ilham salah seorang warga mengatakan, sebagai masyarakat dirinya mengaku senang, semenjak ada Polres di Pangandaran banyak pelaku kejahatan yang ditangkap.
"Semoga kedepannya pangandaran semakin aman dan kondusif," ucapnya.
Saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangan di mako Polsek Parigi, karena diduga para pelaku inilah yang sering melakukan curas dan membuat masyarakat resah.
Editor : Irfan Ramdiansyah