get app
inews
Aa Read Next : Deret Fakta Vonis 5 Terdakwa Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tragis, Bharada E Mujur karena Jujur

Inilah Pasal KUHP yang Bisa Meringankan Bharada Eliezer Lumiu dan Penjelasannya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:20 WIB
header img
Bharada Eliezer Lumiu potensi bebas. (Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan yang berujung kematian Brigadir Yoshua, 11 Juli 2022 lalu, Bharada Eliezer Lumiu berpotensi bebas dari jeratan hukum.

Dalam kasus tersebut Bharada Eliezer Lumiu dijerat pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika dilihat dari dua pasal tersebut, Bharada Eliezer Lumiu bukanlah eksekutor langsung, setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam penembakan Brigadir Yoshua pada Selasa 9 Agustus 2022.

Pasal 55 KUHP

Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 KUHP

Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dan seiring berjalannya kasus tersebut, langkah Bharada Eliezer Lumiu mengajukan diri sebagai justice collaborator, dianggap tepat karena membuka fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga membantu penyidik membongkar para oknum yang terlibat, keuntungan juga datang bagi Bharada Eliezer Lumiu karena turut serta membantu institusi Polri.

Jadi dalam kasus yang menimpa Bharada Eliezer Lumiu, tim khusus Polri menyebut Bharada Eliezer Lumiu diperintahkan atasannya Tersangka Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua. Jika dikaitkan dengan isi Pasal 51 KUHP, Bharada Eliezer Lumiu bisa lolos dari jerat hukum.

Pasal 51 KUHP: 1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Berita iNews Pangandaran di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut