Perihal masih digunakan nya tiket lama dalam penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi, merupakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak ingin membuang begitu saja tiket sebelumnya karena penyesuaian tarif baru.
Kebijakan tersebut tertuangkan dalam diktum kedua keputusan Bupati Pangandaran angandaran no 900/kpts.132-huk/2022.
Adapun yang bertanya atau bahkan keberatan dengan penyesuaian tarif retribusi, Tonton menjelaskan, selama 5 tahun, tarif retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Pangandaran tidak pernah mangalami kenaikan, padahal menurut undang-undang tentang retribusi tarif rekreasi dan olahraga menegaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Sehingga penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini sudah berdasarkan landasan hukum yang sangat jelas dan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, peraturan pemprov Jawa Barat maupun peraturan pemerintah pusat.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait